Persyaratan

A.     Persyaratan Umum

1.    Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2.   Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon Ia) adalah PNS yang sedang atau pernah menduduki:

a.        Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama paling singkat 2 (dua) tahun dan sekurang - kurangnya berpangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c); atau

b.        Jabatan Fungsional paling kurang jenjang Ahli Utama dengan masa jabatan paling singkat 2 (dua) tahun, dan sekurang-kurangnya berpangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c).

c.         Usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan.

3.  Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa) adalah PNS yang sedang atau pernah menduduki:

a.        Jabatan Administrator paling singkat 2 (dua) tahun dan sekurang- kurangnya berpangkat/golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b); atau

b.        Jabatan Fungsional paling kurang jenjang Ahli Madya dengan masa jabatan paling singkat 2 (dua) tahun, dan sekurang-kurangnya berpangkat/golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b) atau yang setara bagi pelamar dari anggota Polri (untuk jabatan Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan & Mutu Pangan).

c.         Usia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan.

4.  Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV, diutamakan pendidikan yang sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar.

5.  Diutamakan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional atau yang setara, dikecualikan bagi Pejabat Fungsional.

6.  Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang2-nya bernilai baik.

7.  Membuat makalah dengan topik atau judul yang disesuaikan dengan jabatan yang akan dilamar (ukuran kertas A-4, spasi 1,5, Huruf Arial, ukuran huruf 12, paling banyak 7 halaman).

8.  Memiliki kompetensi jabatan (kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural) yang diperlukan, serta rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

9.  Memiliki pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar secara kumulatif paling kurang 7 (tujuh) tahun untuk JPT Madya dan 5 (lima) Tahun untuk JPT Pratama.

10.  Sehat jasmani dan rohani.

11.  Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi anggota legislatif dari partai politik.

12.  Telah menyerahkan SPT tahun terakhir.

13.  Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.

14.  Bagi pelamar di luar Badan Pangan Nasional, wajib melampirkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang (Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota).